PENA RAKYAT – Menggelar Paripurna dengan agenda, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dengan pandangan akhir fraksi, sekaligus pengambilan keputusan akhirnya disahkan menjadi Perda.
Meskipun dalam pandangan Fraksi-fraksi DPRD masih ada sejumlah catatan diberikan masing-masing fraksi, diantaranya catatan terkait wacana perubahan View Tower.Senin(7/3/2022)
Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM menyampaikan, pada prinsipnya, Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. “Dengan harapan nantinya barang milik daerah, dapat dikelola secara baik oleh Pemerintah.
“Ya dengan harapan nantinya barang milik daerah, dapat dikelola secara baik.termasuk juga dari segi pemanfaatannya untuk kepentingan daerah ini,” kata Tantawi.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, dirinya atas nama Pemprov mengapresiasi masing-masing fraksi di DPRD yang menyetujui Raperda dengan disahkan menjadi Perda.
“Namun tentunya sebagai tindak lanjut pasca pengesahan ini, pemerintah segera melakukan harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi, karena ada beberapa perubahan mendasar terkait pengelolaan barang milik daerah,” kata Rohidin.
Selain itu, terkait dengan sejumlah catatan yang diberikan, seperti wacana perobohan View Tower, pihaknya sepakat dilakukan kajian secara mendalam dan teliti terlebih dahulu. “Baik dari sisi aspek teknis, ekonomi, maupun sosial budaya.(Adv)
Laporan : R