Example 1428x372
DaerahHukum dan Kriminal

4 Oknum Perangkat Desa, Di Jebloskan Ke Sel Tahanan

72
×

4 Oknum Perangkat Desa, Di Jebloskan Ke Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

PENA RAKYAT .id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), tampaknya tak main-main dalam mengusut kasus korupsi Dana Desa (DD). Teranyar, 4 oknum pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Kroya Kecamatan Pagar Jati, dijebloskan ke sel tahanan Polres Benteng. Diduga oknum pejabat Pemdes Kroya ini terlibat dugaan kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kepala Kejari (Kajari) Benteng, Tri Widodo,SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Benteng, Septeddy Endra Wijaya,SH,MH dikonfirmasi membenarkan kabar ini. Ia menegaskan kasus korupsi dana desa ini melibatkan oknum bendahara desa, Kasi Pelayanan Desa, Kasi Pemeritahan Desa dan Kasi Kesra Desa Kroya.

“Saat ini para tersangka dititipkan di Polres Benteng,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, semula kasus ini sudah menemukan tersangka. Dimana dalam proses penyidikan, Plt Kades Kroya sudah terlebih dahulu diproses dan tengah menanti inkrah persidangan.

“Untuk proses pucuk pimpinan di desa itu, ditangani Tipikor Polres Benteng. Sekarang masih dalam menunggu agenda sidang akhir,” tuturnya.

Penelusuran Awak Media saat di lapangan, dugaan kasus dana desa ini bergulir usai pihak Polres Benteng melakukan pendalaman. Dalam proses itu, sebanyak 11 saksi diperiksa. Dari hasil pemeriksaan dan diperkuat bukti-bukti, oknum ASN dilingkungan Camat Pagar Jati dan sekaligus PJs Kades Kroya berinisial TR terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Dimana TR diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 285 juta. Setelah berproses, TR menyanggupi dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 132 juta.

Laporan : R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *