PENA RAKYAT – Bengkulu, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat ketiga bersama Manajemen PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di ruang Komisi Gabungan. Selasa, 13 September 2022.
Dalam rapat kali ini, pihak PT. SIL kembali tidak bisa menghadirkan seluruh dokumen perizinan yang diminta oleh pihak komisi III. Padahal pada pertemuan sebelumnya, pihak PT. SIL meminta waktu dan berjanji untuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta.
“Hari ini mereka hanya menyerahkan dokumen izin lokasi,” kata Ketua Komisi III Pitra Martin.
Senior Manager Legal dan Humas PT. SIL, Petrus Silaban, berdalih bahwa pihaknya memiliki semua dokumen yang diminta tersebut, namun masih di kantor pusat. Selain itu, Ia juga mengakui pihaknya sedang terpecah fokus. Lantaran ada kebunnya yang mengalami kebanjiran.
“Seluruh dokumen masih di pusat. Nanti akan kami serahkan. Kami sudah catat seluruh dokumen tadi, seperti IUP-P, IUP-B, Amdal, UKL-UPL, dan pecahannya,” jelas Petrus.
Sementara itu, salah seorang anggota komisi III, Febri Yurdiman, menyarankan pimpinan Komisi III untuk segera melanjutkan persoalan PT SIL ini ke tahapan penyusunan rekomendasi. Sebab, ia menilai hingga dipertemuan ketiga ini, pihak SIL masih saja bertele-tele.
“Jika tidak memiliki dokumen tersebut, bilang saja tidak punya. Jika ada, mohon hadirkan segera. Kami harus menunggu sampai kapan? Izin pimpinan, lebih baik kita rekomendasikan saja, bahwa PT. SIL tidak lengkap dokumen perizinan untuk beraktivitas di Bengkulu Utara secara sah dan konstitusional kita terkesan dikibuli oleh mereka,” ucap Politisi Partai Perindo ini.
Laporan : R