PENA RAKYAT – Pasca pelantikan Kepala desa (Kades), kini babak baru yang harus dihadapi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara.
Kuasa Hukum Cakades Kota Bani, Eka Septo, MH, M. Ce mengatakan, hari ini sidang perdana gugatan PMH terhadap PPKD Desa Kota Bani yang sudah teregister di PN Bengkulu Utara.
“Iya, hari ini kita mengikuti sidang gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. Dalam hal ini pihak tergugat yaitu PPKD Desa Kota Bani,” kata Eka Septo, (11/8/2022).
Namun sangat disayangkan pihak penggugat, bahwa pihak tergugat yakni PPKD Desa Kota Bani tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan pada hari ini.
“Berdasarkan surat yang diterima majelis hakim, Ketua PPKD sedang sakit. Namun pihak PN akan kembali melayangkan surat kedua untuk melakukan pemanggilan,” ungkapnya.
Dijelaskan Eka Septo, majelis hakim tidak dapat menerima alasan surat keterangan sakit itu. Karena surat keterangan tersebut bukan atas nama Ketua PPKD melainkan nama pribadi.
“Makanya surat pemanggilan kedua ini bakal dilayangkan PN Bengkulu Utara terhadap para tergugat. Jadi sidang hari ini ditunda,” imbuhnya
Laporan : R