PENA RAKYAT.id – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Provinsi Bengkulu kembali terungkap.
Terbaru, polisi menangkap pria berinisial SE berusia 42 tahun yang merupakan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Turan Baru Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
SE, diringkus polisi lantaran tersandung dalam dugaan korupsi dana Desa Turan Baru tahun anggaran 2017 senilai Rp 533,8 juta.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap SE oknum mantan kades tersebut.
“SE ditangkap pada 28 Februari 2025, itu setelah sempat buron selama lebih dari satu tahun. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan unit Tipidkor Polres Rejang Lebong,” kata AKP Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Maret 2025.
Dikatakan AKP Sinar, SE telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2024. Namun saat dipanggil untuk pemeriksaan, ia tidak memenuhi panggilan dan menghilang dari rumahnya.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai buronan dan menemukan SE sempat menetap di Jakarta, sebelum akhirnya kembali ke Rejang Lebong, dan akhirnya berhasil ditangkap.
Sementara itu, Kepala Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rico Andricha menerangkan, jika SE diduga menyelewengkan dana desa melalui empat proyek pembangunan fisik.
“Kegiatan tersebut meliputi pembangunan bahu jalan, jalan rabat beton, badan jalan di Dusun I dan Dusun II, serta pembangunan jembatan beton yang dinilai gagal konstruksi. Selain itu, ada pajak yang tidak disetor,” jelasnya.
Sebagai informasi, penghitungan kerugian negara mencapai Rp 533,8 juta, dengan sebagian besar berasal dari proyek pembangunan jembatan beton yang dianggap tidak sesuai standar oleh ahli teknik.
Diungkapkan polisi, jika SE bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada 2022, SE pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup dalam kasus pemerasan terhadap kelompok tani di Kecamatan Bermani Ulu.,diliris dri media aktualjurnal.id