PENA RAKYAT.id – Terkait dengan penguasaan hak milik pemerintah berupa aset yang diduga kuat dikuasai oleh salah satu Kader Partai PDIP Kabupaten Bengkulu Utara, Masyarakat ini segera melayangkan surat laporan ke Kejati Bengkulu,dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Salah satu masyarakat Bengkulu Utara, R yang ditemui awak media ini Selasa (27/05/2025) mengatakan dan membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat laporan resmi beserta dokumen pendukung lainnya.
Dia menyebutkan, dugaan penguasaan hak milik pemerintah itu telah terungkap pada tahun 2011 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun.
“Laporan akan segera kami sampaikan ke Kejagung, Kejati dan institusi terkait dengan kasus perampasan hak milik negara atau milik pemerintah di Bengkulu Utara ini,” tegas Roni Selasa malam (27/05/2025.
Saat awak media ini mau konfirmasi terhadap oknum tersebut sampai saat ini belum bisa di konfirmasi,sehingga berita ini di tayangkan[*]