PENA RAKYAT.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) rapat paripuna penyampaian dua raperda pemerintah daerah bengkulu utara yang di sampaikan oleh bupati Ir.H.Mian yang di sampaikan wakil bupati Arie Septia Adinata,SE MAp, perda nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhetian perangkat Desa
Rapat paripurna dua raperda ini, di pimpin lasung ketua DPRD Bengkulu utara Sonti Bakara, wkil ketua I Juhaili,S,Ip Wakil ketua dua Herliyanto,S.Ip Anggota, hadir kepala OPD dan FKPD serta tamu undangan lainya bertempat di latai II ruang rapat paripurna DPRD.Senin (13/11/2023).
Dalam sambutanya wakil bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan, raperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian perangkat Desa.
Raperda tentang penangulangan bencana daerah dan penyerahan dua draf oleh bupati bengkulu utara kepada pimpinan DPRD kabupaten bengkulu utara.
Dengan disampaikanya nota pengantar ke dua raperda ini, nota pengantar terhadap Rancangan peraturan daerah dewan dapat membahasnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Peraturan daerah nomor 3 tahun 2011tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan rencana sehingga perlu diganti,”katanya
“Iya atas segala perhatian Dewan yang terhormat nota pengantar terhadap Rancangan peraturan daerah, dewan dapat membahasnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Adv)