Satpol PP Mukomuko Tutup Panti Pijat Selama Bulan Puasa

MUKOMUKO, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Mukomuko memastikan seluruh tempat panti pijat ditutup selama bulan suci ramadhan 1446 H.

Ditegaskan oleh Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, diminta kepada seluruh panti pijat di daerah tersebut ditutup mulai tanggal 28 Februari 2025, dan tidak melakukan aktifitas selama bulan ramadhan.-pijat selama Ramadhan.

“Semua usaha panti pijat di daerah ini kami pastikan tutup selama bulan suci Ramadhan 1446 H 2025 ini. Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh panti pijat. diminta kepada semua terapis pulang ke daerah asalnya,” kata Jodi

Disebutkan Jodi, di Mukomuko saat ini terdapat 11 panti pijat yang memiliki izin usaha di Mukomuko, seluruhnya telah diberikan sosialisasi secara persuasif mengenai penutupan tersebut.

“Langkah ini kita lakukan untuk menghargai umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa, sehingga usaha panti pijat tersebut diberhentikan selama bulan Ramadhan,” ungkap Jodi

Selain itu, Dinas Satpol PP juga sedang membahas pengaturan jam operasional tempat hiburan seperti karaoke.

“Untuk hiburan seperti karaoke, kami masih mendiskusikan dengan Sekda dan Asisten 1 terkait jam operasional selama bulan puasa,” kata Jodi.

Dinas Satpol PP juga berencana melakukan pengecekan seluruh izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol, serta pendataan para pemandu lagu (PL) yang ada di tempat hiburan karaoke.

“Tim kami sudah dibentuk untuk melakukan sosialisasi, serta pengecekan seluruh izin komponen usaha, termasuk penjualan minuman keras (Miras) di seluruh tempat hiburan karaoke,” katanya. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *