PENA RAKYAT, Bengkulu Utara – Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor:56/Risalah-DP/VI/2021 Tentang Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber Penarakyat.id, yang telah ditandatangani tanggal 11 Juni 2021 oleh ARIF ZULKIFLI anggota DEWAN PERS. Bahwa, Redaksi Penarakyat.id sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab”.
Dalam hal ini, kami atas nama Redaksi media online Penarakyat.id, meminta maaf secara khusus kepada Aris Kasmandi, dan secara umum kepada pembaca, atas karya jurnalistik yang dinilai oleh Dewan Pers tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Untuk ke depan, kami atas nama Redaksi akan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi, dalam memberikan karya tulis kepada pembaca.
Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas. Yang mana, dari hasil penilaian pihak Dewan Pers atas Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber Penarakyat.id. Bahwa, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. Selanjutnya, klien kami akan memberikan Hak Jawab Kepada Teradu, adapun Hak Jawab tersebut adalah sebagai berikut :
1. Terbit pada tanggal 21 April 2021 dengan judul: “Diduga Oknum Ustad Di BU, Setubuhi Istri Orang, Yang Lagi Pisah Ranjang”. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatukan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dengan pemberitaan dengan judul tersebut di atas klien kami sangat merasa dirugikan, dengan pemberitaan berdasarkan pengakuan dari video terlapor, dengan ini klien kami menjawab bahwa yang sampaikan dalam video tersebut klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan terkait bahasa media setubuhi istri orang lain.
Saya merasa tidak punya masalah dengan media, tetapi semua ini adalah fitnah dan zholim terhadap diri saya dan keluarga saya sebenarnya sangat dilarang oleh agama (Q.S 42:39) yang mengatakan mengantarkan tersangka ke kos-kosan, memberi minuman fanta sehingga mabuk tidak sadarkan diri, penitipan barang berharga seperti HP, ATM, SIM, KTP serta sejumlah uang hal itu semuanya tidak benar.
Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi saya melapor ke pihak Polres Bengkulu Utara adalah saya (ARIS KASMANDI) sebagai korban dan terhadap keterangan saya sebagai korban sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara. Klien kami Aris Kasmandi menganggap berita-berita dalam pengaduan ke DEWAN PERS yang diterbitkan oleh Teradu (media Penarakyat.id), karena saya menyampaikan ada fakta yang dibolak-balik oleh Tersangka, saudara UJ memang benar ke rumah saya meminta bantuan untuk menjemput anaknya yang ada di Kepahiyang dari saat itu saya kenal dengan saudari Tersangka CDK kalau Tersangka UJ saya akui sudah lama kenal. Terhadap perbuatan mereka dan saya sabagai korban Pencurian dengan kekerasan dan pengancaman dan/atau pemerasan sehingga saya dengan kuasa hukum saya melapor dan menyerahkan ke ranah hukum.
2. Terbit pada tanggal 22 April 2021 dengan judul: “Kuasa Hukum CDK, Diduga Oknum Ustad Coba-Coba Menutupi Kelakuan BejadNya”. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatukan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dari awal saya dan keluarga tidak pernah mengunjungi pihak tersangka, dengan pemberitaan dengan judul tersebut di atas klien kami sangat merasa dirugikan, dapat disampaikan bahwa pengadu (ARIS KASMANDI) tidak pernah menceritakan dan mengenal mereka, tapi tersangka/terlaporlah UJ yang datang sendiri menceritakan dan memperkenalkan keluarganya kepada saya, dan tersangka/terlapor UJ memohon bantuan dan minta ditolong dijemput ke Kepahiang untuk datang ke Arga Makmur. Kemudian soal tuduhan menutupi kelakuan bejat terhadap diri saya yang dituduhkan, hal itu saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut apalagi memberikan minuman kepada tersangka CDK sampai tidak sadarkan diri, ini saya tegaskan saya tidak melakukan hal tersebut. Bilamana hal itu mau dilaporkan itu hak setiap warga negara yang sama dimata hukum yang sekiranya memiliki data dan fakta.
3. Terbit pada tanggal 23 April 2021 dengan judul: “diduga untuk menutupi nafsu bejadnya oknum ustad, ini putar balik fakta, ini penjelasan satgas PPA”. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatukan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dengan pemberitaan dengan judul tersebut di atas klien kami sangat merasa dirugikan, dapat disampaikan bahwa pengadu (ARIS KASMANDI) tidaklah adap saya harus dikata-katakan untuk menutupi nafsu bejadnya oknum ustad, apa yang menjadi tujuan pemberitaan seperti ini sampai sekarang saya (ARIS KASMANDI) tidak mengerti, sampai saya dituduh menutupi nafsu bejat terhadap diri saya, jadi ini adalah sebuah fitnah yang keji dituduhkan kepada saya dan keluarga saya. Betapa keji fitnah-fitnah yang diberitakan oleh Teradu (media Penarakyat.id).
Sehubungan dengan pelaporan saya sebagai korban biarlah hukum yang berproses atas peristiwa laporan saya melalui kuasa hukum saya, saya tidak pernah merekayasa laporan yang ada melainkan barang-bukti telah disita dari tangan mereka, menurut saya peristiwa hukum tidak bisa direkayasa karena hukum berbicara soal fakta-fakta hukum itu sendiri.
4. Terbit pada tanggal 26 April 2021 dengan judul: “Wooww Oknum Ustadz Pernah Mengakui, Telah Menggauli CDK Yang Masih Status Istri Orang”. “Wooww” ini saja adalah opini, saya tidak pernah melakukan seperti yang diberitakan oleh Teradu (media Penarakyat.id), justru saya dan keluarga saya pernah diancam oleh tersangka UJ dan adapun saya datang ke Polsek Air Besi itu diundang melalui perantara-perantara. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatukan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), sebelumnya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya pemberitaan yang ke sekian kalinya, apakah ada kepentingan yang terselubung,? Saya yakin dan haqul yakin saya (ARIS KASMANDI) dan keluarga merasa tidak punya masalah dengan “Teradu (pihak media Penarakyat.id), “ mengapa seolah-olah ini ada dendam,? Secara sadar saya tidak pernah mengakui seperti yang diberitakan oleh Teradu (media Penarakyat.id), dan juga tidak pernah mendatangi Tersangka UJ dan Polsek untuk berdamai, melainkan utusan Tersangkalah yang datang kerumah seolah-olah sebagai penengah untuk berdamai, dan perlu saya sampaikan saya datang ke Polsek oleh karena saya diundang melalui beberapa perantara. Dengan bergulirnya opini-opini yang merugikan saya dan keluarga besar saya, merasa terzalimi, difitnah-fitnah secara keji yang mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga. Padahal kita dilarang oleh agama kita untuk saling menjatuhkan, saling memfitnah dan menghujat tapi sebaliknya kita diperintah untuk berlaku baik kepada siapapun, damai, bersatu saling menolong dan bukan saling menzholimi (Q.S 16:125).
5. Terbit pada tanggal 28 April 2021 dengan judul: “Tak Di Sangka Oknum Ustad As, Mengelabui, Istri Orang Lain. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatukan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dapat saya simpulkan dengan mendatangi kantor Kemenag maupun KUA inilah bentuk sesungguhnya pembunuhan karakter hingga menjatuhkan martabat harga diri saya dan keluarga, setelah mengambil keterangan dari kantor Kemenag maupun KUA tetapi saya sebagai narasumber yang mau diberitakan tidak terkonfimasi sama sekali saat itu. Kemudian saya melihat tidak ada hubungan berita ini dengan mendatangi Kantor Kemenag maupun KUA akhirnya judul dengan pemberitaan Teradu (media Penarakyat.id) ini tidak nyambung dengan beberapa alasan adalah sebagai berikut:
Saya merasa tidak ada kaitannya persoalan ini dengan Kementerian dan sekolah tempat saya mengajar, hal ini perlu saya pertanyakan,? Selanjutnya apa tujuan,? Jikalau bukan tujuannya menjatuhkan nama baik, pembunuhan karakter hingga martabat dan harga diri saya dan keluarga.
Sebelumnya saya tidak kenal selain tersangka UJ, tetapi tersangka UJ yang mendatangi dan memperkenalkan diri dengan kami dan keluarga, kemudian selanjutya tersangka UJ sendiri yang menceritakan hingga mengibah-ibah mohon untuk dibantu/ditolong.
Pada kesempatan ini saya sampaikan yang dilaporkan ke penegak hukum itu adalah saya sebagai korban, dan proses itu sepenuhnya saya serahkan ke hukum, adapun terkait tak disangka diri saya yang dituduh mengelabui isteri orang lain hal ini menyakitkan pemberitaan media Penarakyat.id, yang selalu menggiring opini-opini dengan tujuan pembaca dan masyarakat berkesimpulan hanya berdasarkan judul yang mendiskritkan orang dan ini adalah pembunuhan karakter hingga menjatuhkan martabat dan harga diri klien kami (ARIS KASMANDI).
Bahwa klien kami Aris Kasmandi menganggap berita-berita dalam pengaduan ke DEWAN PERS yang diterbitkan oleh Teradu (media Penarakyat.id) adalah salah pemberitaan, oleh karena klien kami sesungguh tidak seperti yang dituduhkan.
Laporan : Redaksi